Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.51/1995

Kategori : PPN

PPN BM Atas Rumah Susun (Apartemen Dan Sejenisnya) (Seri PPN 21 - 95)


21 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.51/1995

TENTANG

PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA) (SERI PPN 21 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPn BM atas rumah susun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas penyerahan rumah susun sejak tanggal 1 Januari 1995, disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  2. PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan atas satuan rumah susun dengan luas diatas 150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga rumah susun tersebut.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ditetapkan ketentuan pelaksanaan peralihan sebagai berikut :

    3.1.

    Dalam hal pembayaran harga rumah susun oleh pembeli kepada penjual telah lunas sebelum tanggal surat penegasan ini, maka PPn BM tidak perlu dibayar oleh pembeli kepada penjual, dan juga tidak perlu dipertanggungj awabkan dalam SPT Masa PPn BM oleh penjual, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :

     
    1. penjual nyata-nyata telah memungut PPn BM tersebut dari pembeli, dan
    2. penjual telah mempertanggungjawabkan Pajak Pertambahan Nilainya dalam SPT Masa PPN.
     

    Bila salah satu dari 2 (dua) persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka PPn BM dan PPN yang belum dipertanggung jawabkan tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh Penjual dan beban PPn BM tersebut menjadi tanggungan penjual.

    3.2.

    Dalam hal pembayaran harga oleh pembeli kepada penjual belum lunas sebelum tanggal surat penegasan ini, maka atas sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli kepada penjual tersebut tetap harus dipungut PPn BM sebesar proporsional dengan sisa harga terhadap seluruh harga, dan PPn BM tersebut harus dipertanggung jawabkan dalam SPT Masa PPn BM penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
    Sedangkan atas sisa harga yang sudah dibayar oleh pembeli kepada penjual sebelum tanggal surat penegasan ini, berlaku ketentuan tersebut pada butir 3.1.

  4. Tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya diberlakukan untuk penyerahan rumah susun yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 1995.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER