Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.5/1995

Kategori : PPN

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. (Seri PPN 13 - 95)


3 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.5/1995

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 643/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN
YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK (SERI PPN 13 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Pedoman ini dipergunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak sejak keputusan ini mulai berlaku.

  2. Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali mengalami perubahan dan lebih sederhana jika dibandingkan dengan rumus yang terdapat dalam Keputusan Menteri. Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.

  3. Masa manfaat barang modal dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditentukan sebagai berikut :

    1. untuk bangunan adalah 10 Tahun,
    2. untuk barang modal lainnya adalah 5 Tahun,
    Sedangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, masa manfaat barang modal tidak ditentukan melainkan sesuai dengan penggolongan masa manfaat barang modal yang bersangkutan.
  4. Perbedaan dalam penatausahaan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :

    1. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, harus dibayar kembali.
    2. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, tidak harus dibayar kembali, melainkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
  5. Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk masa sebelum 1 Januari 1995 tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER