Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Perusahaan Kecil Dan Menengah Pasangan Usaha Modal Ventura Dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura (Seri PPh Umum No. 14)


21 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.4/1995

TENTANG

PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN
ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA

(SERI PPh UMUM No. 14)


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j angka 1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah perusahaan yang pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modalnya penjualan bersih pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) setahun. Dalam hal perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura tersebut melakukan usaha jasa, maka yang dimaksud dengan penjualan bersih adalah penerimaan bruto.

  2. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilaksanakan selama perusahaan pasangan usaha belum menjual saham di bursa efek; dan
    2. penyertaan modal perusahaan modal ventura tersebut untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.

     

  3. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, saham perusahaan pasangan usaha yang dimiliki perusahaan modal ventura harus dijual selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan sejak perusahaan pasangan usaha tersebut diizinkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal menjual sahamnya di bursa efek. Izin Badan Pengawas Pasar Modal dimaksud adalah saat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") telah menjadi efektif.

  4. Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b atau butir 3, penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, merupakan Objek Pajak Penghasilan. Namun apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang .Nomor 10 Tahun 1994, maka bagian laba tersebut tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

  5. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER