Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994 Tanggal 29 Desember 1994 (Seri PPh Umum Nomor 12)


5 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.4/1995

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 633/KMK.04/1994
TANGGAL 29 DESEMBER 1994 (SERI PPh UMUM NOMOR 12)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penggantian atau Imbalan sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, maka untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I.   Natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

  1. Pengertian daerah tertentu.
    Yang dimaksud dengan daerah tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 633/KMK.04/1994 adalah daerah terpencil, yaitu :

    1. Daerah yang mempunyai potensi ekonomi yang layak dikembangkan, namun daerah tersebut sulit dijangkau karena sangat terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, serta prasarana dan sarana sosial ekonomi yang tersedia tidak ada, sehingga untuk menjalankan usahanya para penanam modal harus menyediakan sendiri prasarana dan sarana sosial ekonomi dimaksud, misalnya fasilitas jalan, perumahan, listrik, dan air bersih;
    2. Daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
  1. Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil :

    2.1. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tersebut, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    2.2. Natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 adalah natura dan kenikmatan yang diberikan dilokasi bekerja yang dapat berupa :
      a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa.
      b. Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat penjualan makanan.
      c. Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit.
      d. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara.
      e. Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggotakeluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja.
      f.

    Olah raga bagi pegawai dan keluarganya sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud. Sarana olah raga ini tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda.

    2.3.

    Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada Tahun Pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut.
    Dalam hal pengeluaran dimaksud digunakan untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka pembebanannya dilakukan melalui penyusutan.

    2.4.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali, sedangkan atas pengeluaran untuk sarana yang terkait yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya.

    2.5.

    Dalam hal sarana di daerah terpencil telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 1995, dan apabila permohonan Wajib Pajak disetujui pada Tahun Pajak 1995, maka penyusutannya dilakukan mulai Tahun Pajak 1995 yang dihitung berdasarkan sisa masa manfaat dan nilai sisa buku seandainya harta tersebut disusutkan secara fiskal.

      Contoh 1 :

    Peralatan kesehatan untuk klinik "Mitra" di daerah terpencil yang dibeli perusahaan pada tahun 1993 dengan harga Rp. 18.000.000,- dan masa manfaat atas peralatan tersebut adalah 4 tahun (golongan I), disusutkan dengan metode saldo menurun ganda. Mulai Tahun Pajak 1995 atas peralatan kesehatan yang dimiliki klinik Mitra dapat di susutkan untuk tujuan perpajakan dengan nilai buku per 1 Januari 1995 sebesar Rp. 4.500.000,-
    Perhitungan nilai sisa buku per 1-1-1995 sebagai berikut :

     
    Nilai awal tahun 1993 = Rp. 18.000.000,-
    Penyusutan tahun 1993 = Rp.  9.000.000,-
    Nilai per 1-1-1994 = Rp.  9.000.000,-
    Penyusutan tahun 1994 = Rp.  4.500.000,-
    Nilai per 1-1-1995 = Rp.  4.500.000,-
      (merupakan nilai dasar penyusutan tahun 1995 untuk tujuan perpajakan).
     

    Apabila di tahun 1995 Wajib Pajak memilih untuk melanjutkan penggunaan metode penyusutan saldo menurun ganda, maka nilai penyusutan tahun pajak 1995 yang diperbolehkan sebagai pengurangan penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan sebesar Rp. 2.250.000,- (50% X Rp. 4.500.000,-).

      Contoh 2 :

    Gedung sekolah untuk pegawai dan keluarganya di daerah terpencil yang dibangun oleh perusahaan dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- dan mulai digunakan tahun 1992.
    Seandainya secara fiskal gedung tersebut disusutkan, maka nilai sisa buku per 1 Januari 1995 adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi 5% x 3 tahun x Rp. 100.000.000,- = Rp. 85.000.000,-.
    Mulai tahun pajak 1995 gedung tersebut dapat disusutkan sebesar Rp. 5.000.000,-
    (5% x Rp. 100.000.000,-).

  1. Permohonan dan Keputusan tentang penetapan daerah terpencil.

    3.1. Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dengan dilampiri :
      a.

    Surat Persetujuan Tetap dari BKPM untuk Wajib Pajak Penanaman modal atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;

      b. Peta lokasi;
      c.

    Neraca/Laporan Keuangan terakhir sebelum tahun permohonan;

      d.

    Pernyataan mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi (lampiran I.a).

     

    Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap agar diminta kelengkapannya sesuai formulir Lampiran II, dan permohonan dianggap diterima sejak dilengkapinya persyaratan tersebut.

    3.2.

    Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, maka Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah terpencil.
    Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas Kanwil DJP atau oleh petugas KPPbawahannya yang wilayah kerjanya meliputi lokasi daerah terpencil yang bersangkutan.

    3.3.

    Apabila lokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan,maka Kepala Kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat lokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dengantindasan kepada Kepala KPP terkait. Keputusan tentang penetapan daerah terpencil tetapberada pada Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan.

    3.4.

    Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III atau Lampiran IV selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dan apabila diperlukan pemeriksaan Kanwil DJP lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 3.3, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
    Apabila keputusan tidak dikeluarkan dalam batas waktu tersebut diatas, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

    3.5.

    Permohonan Wajib Pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal Surat Edaran ini, harus diperbaharui sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.

  1. Administrasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

    4.1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan Keputusan Penetapan sebagai daerah terpencil, dibuatkan Buku Register Pengawasan tersendiri baik di Kanwil DJP maupun di KPP sesuai dengan formulir Lampiran VI.
    4.2. Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah terpencil, maka laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan harus diuraikan secara rinci mengenai :
      a.

    Daftar harta dan penyusutan yang memperoleh perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil (Lampiran V.a).

      b.

    Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang memperoleh perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil (Lampiran V.b).

II.  Pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

  1. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994tanggal 29 Desember 1994, bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk keamanandan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.
  2. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerjaan yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Pemda setempat misalnya pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, penyediaan makanan dan minuman serta penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai.
  3. Pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan situasi lingkungan kerja misalnya pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, makanan tambahan bagi operator komputer/pengetik, makan minum cuma-cuma bagi pegawai restoran.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER