Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.23/1995
Keputusan Menteri Keuangan Dan Surat Edaran Dirjen Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Juni 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.23/1995
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan. Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan kepada mass media di Jakarta oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di mass media setempat.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.