Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.23/1995

Kategori : PPh

Keputusan Menteri Keuangan Dan Surat Edaran Dirjen Pajak


9 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.23/1995

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan. Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan kepada mass media di Jakarta oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di mass media setempat.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO