Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.7/1994

Kategori : KUP

Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 79)


19 Agustus 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.7/1994

TENTANG

PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 79)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Perkembangan dunia usaha yang semakin meningkat menimbulkan ketergantungan antara Wajib Pajak yang satu dengan Wajib Pajak lainnya dalam bentuk yang semakin beragam. Ketergantungan tersebut disebabkan adanya keterkaitan yang ditimbulkan karena adanya hubungan kepemilikan/penguasaan, hubungan usaha atau hubungan finansial. Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu melakukan pemantauan yang memadai atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak dengan melakukan pemeriksaan melalui pendekatan keterkaitan. Pemeriksaan keterkaitan merupakan pengembangan pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai kaitan dengan Wajib Pajak yang diperiksa baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus. Namun demikian, untuk sementara pemeriksaan keterkaitan hanya dilakukan/diterapkan terhadap Wajib Pajak dengan LP2 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan kriteria tertentu.

Untuk pelaksanaannya, dengan ini diberikan beberapa penggarisan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan keterkaitan dilakukan antara lain terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan kepemilikan/penguasaan (hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984), hubungan usaha atau hubungan finansial dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
2.

Pemeriksaan keterkaitan dilakukan secara lengkap meliputi seluruh jenis pajak dengan tujuan :

a. Meyakinkan kelengkapan penghasilan dan kebenaran biaya yang dilaporkan Wajib Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang.
b. Menguji data dan informasi yang diterima dan menyampaikan hasil pengujiannya kepada Unit Pengusul (Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak). Hasil pengujian dituangkan dalam bentuk Ikhtisar Data Terkait (bentuk lampiran 3).
c. Menyampaikan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan informasi lain yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap Wajib Pajak kepada Unit Terkait (Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak) yang dituangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data Terkait (bentuk lampiran 4).

3. Dalam melakukan pemeriksaan keterkaitan dapat terjadi bahwa satu Wajib Pajak mempunyai hubungan usaha dan atau finansial dengan beberapa Wajib Pajak dengan jumlah atau bobot yang sangat bervariasi. Untuk menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa atau dimintakan untuk diperiksa oleh Unit Terkait maka perlu dipertimbangkan materialitas keterkaitan atau ketidakwajaran suatu transaksi seperti misalnya dalam transaksi pembayaran komisi. Lisensi, franchise, royalty, imbalan jasa teknik/manajemen dan sebagainya. Materialitas atau ketidakwajaran transaksi keuangan dan usaha (sebagaimana digariskan dalam butir 7) yang mendasari pemeriksaan keterkaitan ditentukan berdasarkan pertimbangan sepenuhnya Kepala Kantor Unit Pengusul.
4.

Pemeriksaan keterkaitan dapat dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak yang berada dalam wilayah kerja satu Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada satu Kantor Wilayah, atau beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada beberapa Kantor Wilayah.

Tata cara pemeriksaan keterkaitan dalam ketiga situasi tersebut ditetapkan sebagai berikut:

4.1 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
a. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang akan dikembangkan pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.
b. Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.
c. Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, Pemeriksa (pejabat fungsional) melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu dimintakan pemeriksaan Keterkaitan didasarkan atas materialitas data keterkaitan antara Wajib Pajak tersebut (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terperiksa) dengan Wajib Pajak Lainnya (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terkait).Wajib Pajak yang diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau di luar wilayah kerjanya baik yang masih berada dalam satu Kantor Wilayah atau di luar Kantor Wilayah.

c.1

Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya 

(i) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan melakukan pemeriksaan keterkaitan (bentuk Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan Direktorat Pemeriksaan Pajak. 
(ii) Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan melakukan pemeriksaan keterkaitan tersebut, Kantor Wilayah atasannya menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul.

c.2

Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya, baik yang berada dalam satu Kantor Wilayah yang sama maupun Kantor Wilayah yang berbeda

(i) Apabila Wajib Pajak terkait tersebut berdomisili di luar wilayah Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul, baik dalam satu Kantor Wilayah ataupun berada pada lebih dari satu Kantor Wilayah, maka Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan (bentuk lampiran 1) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing. 
(ii) Berdasarkan tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan tersebut, maka Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait.

4.2 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Wilayah
a. Kantor Wilayah menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang akan dikembangkan pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.
b. Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.
c. Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak maka Pemeriksa (pejabat fungsional) melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan didasarkan atas materialitas data keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan Wajib Pajak Terkait. Wajib Pajak yang diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan.

c.1 Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya.

(i) Apabila Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat fungsional) di lingkungan Kantor Wilayah, maka Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
(ii)

Apabila Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait yang berada di wilayah wewenangnya, maka Kepala Kantor Wilayah :

  • Menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait.
  • Menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait bawahannya.

c.2 Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya 

(i) Kepala kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya.
(ii) Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait bawahannya.

4.3 

Pemeriksaan Keterkaitan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak

a. Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 Wajib Pajak tertentu kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5). Berdasarkan LP2 tersebut Direktur Pemeriksaan Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.
b. Setelah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pemeriksa melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan didasarkan atas materialitas data keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan Wajib Pajak Terkait.
c. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, Direktur Pemeriksaan Pajak menentukan :
(i) Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa di lingkungan Direktorat Pemeriksaan Pajak. Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5) dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP.
(ii) Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait.
  • Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1)   kepada Kepala Kantor Wilayah Terkait atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait dengan       tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya.
  • Berdasarkan Surat atau tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5) dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
 

5. Tata cara permintaan penerbitan LP2 ditetapkan sebagai berikut :
a. Permintaan Penerbitan LP2 oleh Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya :
- Pemberitahuan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentukLampiran 2);
- Tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk Lampiran 1); dan
- Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak (bentuk Lampiran 1).
b. Dalam hal pemeriksaan keterkaitan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat fungsional) di lingkungan Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
c.

Permintaan penerbitan LP2 oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP.
d. Penerbitan LP2 oleh Pusat PDIP dan pengirimannya oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.Pusat PDIP menerbitkan LP2 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Penerbitan LP2 dari Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak yang kemudian mengirimkannya kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk diteruskan kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait atau Kantor Wilayah. Pengiriman LP2 kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya LP2 tersebut dari Pusat PDIP. Pengiriman LP2 kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait diikuti dengan pengiriman tindasan surat pengantarnya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
6. Saat Pelaksanaan Pemeriksaan Keterkaitan.
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak setelah menerima LP2 dari Pusat PDIP.
7.

Beberapa petunjuk adanya keterkaitan antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan kepemilikan/penguasaan, hubungan usaha (transaksi barang dan atau jasa) atau hubungan finansial, antara lain sebagai berikut :

a. Terdapat transaksi pembelian/penjualan barang dan atau penerimaan/penyerahan jasa dari atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
b. Terdapat alokasi biaya dari atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
c. Terdapat pembayaran atau penerimaan sewa, komisi, lisensi, franchise, royalty, imbalan jasa teknik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
d. Terdapat penerimaan atau pemberian pinjaman oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa baik dengan atau tanpa pembebanan atau perolehan bunga; atau
e. Terdapat pembayaran atau penerimaan dividen oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

8.

Untuk menampung kemungkinan terjadinya permintaan pemeriksaan keterkaitan terhadap satu Wajib Pajak yang sama oleh beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul atau Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak, maka :

a. Apabila Wajib Pajak dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Terkait, maka Unit Pengusul harus segera menyampaikan Ikhtisar Data Terkait untuk dimanfaatkan dalam penyelesaian pemeriksaan oleh Unit Terkait setelah menerima informasi bahwa Wajib Pajak terkait tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
b. Apabila Wajib Pajak dimaksud telah selesai diperiksa dan ditindaklanjuti oleh Unit Terkait, maka Unit Terkait harus mengirimkan foto copy Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai data terkait (Laporan Pemeriksaan Pajak dapat dikirimkan bila benar-benar diperlukan) kepada masing-masing Unit Pengusul untuk dimanfaatkan. Apabila data terkait yang tercantum dalam Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan tidak tercakup dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak, maka Unit Terkait harus menginformasikannya kepada Unit Pengusul dengan tujuan agar Unit Pengusul dapat mengembangkan pemeriksaan keterkaitan terhadap Wajib Pajak yang lainnya. Informasi mengenai hal ini harus disampaikan kepada Unit Pengusul selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait dan Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul serta Direktorat Pemeriksaan Pajak.

9. Apabila Wajib Pajak yang dimintakan pemeriksaan keterkaitan oleh Unit Pengusul termasuk dalam daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka rencana verifikasi PPh.Ps 25/29 terhadap Wajib Pajak tersebut harus dibatalkan dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak. Sedangkan apabila Wajib Pajak sedang atau sudah selesai dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29, maka untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, pemeriksaan keterkaitan tidak perlu dilaksanakan. Dalam hal Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul berada di wilayah kerja Kantor Wilayah lain, tembusan instruksi/keputusan tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.
10. Ikhtisar Data Terkait yang merupakan hasil pemeriksaan keterkaitan oleh unit Terkait harus dikirimkan kepada unit Pengusul selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya LP2 dari Pusat PDIP (bentuk lampiran 3). Unit Pengusul selanjutnya melakukan pengecekan silang atau penyesuaian silang dan pemanfaatan data/informasi yang diterima serta menuangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data terkait (bentuk Lampiran 4). Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit Pengusul dikirimkan untuk dimanfaatkan oleh Unit Terkait. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit Pengusul kepada Unit Terkait harus dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak pelaksanaan pembahasan akhir (closing conference) dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit Pengusul kepada Unit Terkait dilakukan bersama-sama dengan pemberitahuan untuk melakukan pembahasan akhir. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab terhadap pengawasan pengiriman Ikhtisar Data Terkait dan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait.
11.
a. Unit Terkait untuk sementara tidak diperkenankan untuk menambah atau memperluas tingkatan (level) keterkaitan tersebut (keterkaitan berjenjang). Unit Terkait harus membatasi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan tahun pajak yang disebutkan oleh Unit Pengusul dalam Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan keterkaitan dapat diselesaikan secara baik, tepat waktu dan terkendali.
b. Apabila dari pemeriksaan keterkaitan terhadap Wajib Pajak ditemukan adanya kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya yang belum ditetapkan dan perlu dilakukan pemeriksaan, maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk mengembangkan pemeriksaan pada tahun sebelumnya. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan tindasannya kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk tahun sebelumnya dapat segera dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait tanpa perlu menunggu penerbitan LP2, dan sementara itu Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Apabila dari pemeriksaan Wajib Pajak terkait ditemukan atau terungkap fakta bahwa Wajib Pajak terkait dimaksud mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain yangberakibat terjadinya pembebanan biaya atau harga yang tidak wajar atau terungkap fakta adanya transaksi yang disembunyikan, maka terhadap Wajib Pajak pihak ketiga tersebut dapat diusulkan untuk diperiksa khusus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Pemeriksaan Khusus.
d. Apabila Wajib Pajak terkait yang diperiksa mempunyai cabang atau perwakilan, prosedur pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak.
12. Laporan Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan harus disampaikan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak kepada Kantor Wilayah atasannya, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (bentuk Lampiran 6). Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Laporan Triwulanan Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak yang meliputi laporan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Fungsional Kantor Wilayah selambat-lambatnya tanggal 20 setelah triwulan yang bersangkutan.
   
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER