Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 66/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Pengenaan PBB Atas Jalan Tol


20 Oktober 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 66/PJ.6/1994

TENTANG

PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
    1.2. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
    1.3. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.
    1.4. Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.5. Jembatan tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.
    1.6. Jalan Tol Fleksible adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari aspal.
    1.7. Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari beton.
    1.8. Jalan Layang adalah bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi beton.
  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.
  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.
  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
  5. Tanah dan Bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1994.

 

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK