Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Penyaluran PBB Asal Ihh Tahun 1994/1995


31 Agustus 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.6/1994

TENTANG

PENYALURAN PBB ASAL IHH TAHUN 1994/1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan.

Sehubungan dengan itu diberitahukan hal-hal sbb :

  1. Berdasarkan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan tersebut, bahwa Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud langsung ke Rekening KKN qq PBB pada Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II sebagaimana dalam lampiran II Surat Edaran ini.
  2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c, bahwa Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V setelah menerima transfer, langsung membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke Rekening masing-masing yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Jumlah penerimaan PBB asal IHH yang di transfer pada bulan September 1994 ini adalah penerimaan dari bulan April 1994 s/d Juli 1994. Pembagian besarnya PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan untuk masing-masing Daerah Tingkat II pada dasarnya berasal dari Angka Perbandingan Tertimbang yang diusulkan oleh Menteri Kehutanan dan Gubernur KDH Tingkat I masing-masing Propinsi/Daerah Tingkat I. Untuk tahun 1994/1995, Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana dalam lampiran I Surat Edaran ini.
  4. sesuai dengan hal-hal tersebut di atas diminta, agar Saudara mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan dan pembagian hasil penerimaan tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK