Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Ralat Atas Se Dirjen Pajak Nomor Se-49/PJ.6/1994 Tanggal 22 Juli 1994


30 Juli 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.6/1994

TENTANG

RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis :

"b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993;

diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi :

"b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993;

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK