Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.6/1994

Kategori : Lainnya

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-21/PJ.6/1994


10 Juni 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.6/1994

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-21/PJ.6/1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1994 tanggal 30 April 1994 perihal Tunjangan Operasional Untuk Kanwil, KPP, Karikpa dan Kapen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Pada Surat Edaran tersebut diatas terdapat kekurangan dalam penghitungan jumlah Kantor Penyuluhan Pajak yang dapat diberi Tunjangan Operasional (T.O), sehingga pada beberapa Kanwil Ditjen Pajak untuk Triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995 terdapat kekurangan pengiriman dana T.O.
  2. Dengan mengacu kepada lampiran V-1 sampai dengan V-14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994, nama-nama Kantor Penyuluhan Pajak yang dapat diberi T.O adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I surat edaran ini. Berdasarkan nama-ama tersebut jumlah dana T.O yang dikirimkan kepada masing-masing Kanwil mulai Triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II surat edaran ini.
  3. Mengingat dana T.O triwulan I tahun anggaran 1994/1995 sudah dikirimkan ke masing-masing Kanwil, bagi Kanwil yang berdasarkan surat edaran ini mendapatkan T.O yang seharusnya lebih besar dari yang telah diterima, maka kekurangannya akan segera dikirimkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK