Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.6/1994
Kep.menkeu Nomor : 196/KMK.04/1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1994
TENTANG
KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.