Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Kep.menkeu Nomor : 196/KMK.04/1994


8 Juni 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1994

TENTANG

KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK