Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat


2 April 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/1994

TENTANG

PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tanggal 11 Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
KEP-04/PJ.6/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Tata cara Pembagian dan Pengeluaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung sejak Tahun Anggaran 1994/1995 penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) di seluruh Indonesia. Dengan demikian setiap Kabupaten atau Kotamadya menerima pembagian dalam jumlah rupiah yang sama.
  2. Pelaksanaan pembagian tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat kepada Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan, kecuali untuk Kotamadya di DKI Jakarta dan Kotamadya Batam pembagiannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
  3. Mengingat penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata tersebut sebelumnya harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara, maka tatacara pembagian hasil penerimaan PBB melalui Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sebagaimana yang telah diatur selama ini tidak mengalami perubahan.
  4. Untuk mengetahui lebih detail tata cara pembagian tersebut, terlampir disampaikan foto copy salinan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak dimaksud serta Press Release Dirjen Pajak atas hal tersebut. Penyampaian salinan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Kantor Wilayah Ditjen Anggaran dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.

Demikian disampaikan untuk seperlunya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

MACHFUD SIDIK