Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Laporan Operasional Direktorat Jenderal Pajak Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan


12 Januari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/1994

TENTANG

LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk itu diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan:

  1. Mengirimkan bentuk laporan KPL:KP.PBB.6.13 yang dilaksanakan oleh KP PBB dan KPL.KW.6.13. dilaksanakan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pelaksanaan laporan dimaksud dimulai sejak tahun takwim 1994.
  3. Perlu diingatkan bahwa semua laporan agar dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan karena akan dipergunakan untuk bahan analisa dan data statistik.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd.

 

MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc