Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.53/1994

Kategori : PPN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1994


10 Februari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.53/1994

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP.05/PJ./1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ/1994 tanggal 26 Januari 1994 dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ/1994 tanggal 26 Januari 1994 merupakan perluasan/penambahan Kelompok Pengusaha Jasa tersebut dalam pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, mencakup 28 (dua puluh delapan) Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN selain Jasa Pemborong, Jasa Telekomunikasi dan Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang terdiri :

    2.1.

    21 (dua puluh satu) Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 Nomor 1 s/d 21 yang sebelumnya telah termasuk dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan

    2.2.

    7 Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Nomor 22 s/d 28 yang merupakan perluasan/penambahan Jasa tersebut pada butir 2.1 yang dikenakan PPN.

  3. Pengusaha Jasa Kena Pajak pada butir 2.2 yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 26 Januari 1994 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam waktu 30 hari setelah tanggal Keputusan ini, atau selambat-lambatnya tanggal 25 Pebruari 1994.

  4. Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada butir 2.2 yang memulai usahanya pada tanggal 26 Januari 1994 atau sesudahnya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dalam waktu 30 hari setelah saat usahanya mulai dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

  5. Apabila pengusaha Jasa tersebut pada butir 3 telah mengenakan PPN sebelum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP maka PPN yang sudah dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara. Atas Pengenaan PPN sebelum pelaporan usaha dimaksud, tidak dikenakan sanksi administrasi.

  6. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, bagi Pengusaha yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 26 Januari 1994, yang dilakukan setelah tanggal 25 Pebruari 1994 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UU PPN 1984.

  7. Dalam rangka upaya penggalian sumber-sumber penerimaan PPN, diharap agar Saudara menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada masyarakat Wajib Pajak pada umumnya dengan menempatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di papan pengumuman di kantor Pelayanan Pajak dan atau mengumumkannya di media yang Saudara anggap perlu.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER