Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.51/1994

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku Pelajaran Agama (Buku Keduapuluh Tujuh Ikapi)


8 Februari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.51/1994

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH TUJUH IKAPI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh Tujuh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 4127/A/D/'94 tanggal 15 Januari 1994, dan
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/374/1250/93 tanggal 22 Desember 1993.

 

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Tujuh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN 164)

 

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN 164.

 

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Tujuh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER