Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.43/1994

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur (Seri PPh Pasal 21-48)


18 Februari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.43/1994

TENTANG

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA
HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR (SERI PPh PASAL 21-48)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KMK.04/1994 tanggal 25 Januari 1994 tentang "Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur.

  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut batas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini menjadi Rp. 14.400,- sehari.

  3. Atas penghasilan dari pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa honorarium yang tidak teratur yang melebihi jumlah yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, dikenakan pemotongan PPh dengan menerapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh 1984.

  4. Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dalam satu bulan takwin jumlahnya melebihi Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) atau dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dapat dikurangkan adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dan tidak diterapkan ketentuan butir 3 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh 1984 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER