Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.41/1994
PPh Pasal 25 Yang Belum/Kurang Dibayar Oleh Spbu, Agen/ Dealer Sesuai Ketentuan Perjanjian Kerjasama Ditjen Pajak, Pertamina Dan Hiswana Migas
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 Desember 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.41/1994
TENTANG
PPh PASAL 25 YANG BELUM/KURANG DIBAYAR OLEH SPBU, AGEN/ DEALER
SESUAI KETENTUAN PERJANJIAN KERJASAMA DITJEN PAJAK, PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas ditentukan bahwa SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah wajib menghitung dan menyetor sendiri kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Juli 1994 dalam waktu paling lambat akhir Desember 1994.
-
Penghitungan kekurangan PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh SPBU, Agen/dealer Pertamina untuk Januari s/d Juli 1994 yaitu selisih antara besarnya Pajak Perusahaan yang dihitung menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama atas penebusan produk Pertamina masa Januari s/d Juli 1994 dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk penghasilan yang berasal dari penyaluran produk Pertamina.
-
Apabila kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 untuk Januari s/d Juli 1994 belum dilunasi sampai dengan akhir Desember 1994, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak bulan Januari 1995.
- Untuk lebih memperjelas penghitungan seperti tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, diberikan contoh terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.