Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.41/1994

Kategori : PPh

PPh Pasal 25 Yang Belum/Kurang Dibayar Oleh Spbu, Agen/ Dealer Sesuai Ketentuan Perjanjian Kerjasama Ditjen Pajak, Pertamina Dan Hiswana Migas


29 Desember 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.41/1994

TENTANG

PPh PASAL 25 YANG BELUM/KURANG DIBAYAR OLEH SPBU, AGEN/ DEALER
SESUAI KETENTUAN PERJANJIAN KERJASAMA DITJEN PAJAK, PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas ditentukan bahwa SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah wajib menghitung dan menyetor sendiri kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Juli 1994 dalam waktu paling lambat akhir Desember 1994.

  2. Penghitungan kekurangan PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh SPBU, Agen/dealer Pertamina untuk Januari s/d Juli 1994 yaitu selisih antara besarnya Pajak Perusahaan yang dihitung menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama atas penebusan produk Pertamina masa Januari s/d Juli 1994 dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk penghasilan yang berasal dari penyaluran produk Pertamina.

  3. Apabila kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 untuk Januari s/d Juli 1994 belum dilunasi sampai dengan akhir Desember 1994, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak bulan Januari 1995.

  4. Untuk lebih memperjelas penghitungan seperti tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, diberikan contoh terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER