Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.41/1994
Rekap Penyaluran Produk Pertamina Bulan Januari S/D Juli 1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Oktober 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.41/1994
TENTANG
REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas
PER-33/PJ/1994 |
||
------------------------------------- | ||
Nomor : |
890/C.000/94-S4 |
tanggal 8 Juli 1994 |
------------------------------------- | ||
001/PKS/DPP/VII/94
|
maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina di wilayah Saudara sebagai berikut :
- Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
- Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.