Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 53/PJ.6/1993
Permintaan Back Up Table Dan Persiapan Pelaksanaan Konversi Aplikasi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ.6/1993
TENTANG
PERMINTAAN BACK UP TABLE DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN KONVERSI APLIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1993 tanggal 22 Juni 1993 perihal Pembaharuan Data Cadangan (Back up Master File) dan SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Untuk keperluan analisis konversi aplikasi SISTEP/SISTEP Plus ke SISMIOP, Kantor Pusat Ditjen Pajak (Dit. PBB) bermaksud untuk melakukan identifikasi permasalahan konversi pada setiap KP PBB yang akan melaksanakan SISMIOP melalui konversi aplikasi, maka diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
Untuk memudahkan pembuatan back up master file dan back up table, terlampir disampaikan prosedur pelaksanaannya untuk dijadikan pedoman (Lampiran III). Mengingat pentingnya back up master file dan back up table dalam rangka mensukseskan pelaksanaan konversi aplikasi, maka diminta agar kedua back up tersebut dapat diterima Kantor Pusat Ditjen Pajak paling lambat minggu kedua bulan Oktober 1993. Perlu pula disampaikan bahwa untuk keperluan back up table tersebut hanya memerlukan satu buah floppy disk. |
||||||
2. |
Pelatihan aplikasi SISMIOP dan konversi aplikasi bagi 90 Operator Console (OC) KP PBB yang akan melaksanakan konversi aplikasi akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober s/d 30 Oktober 1993 bertempat di BPLK Jl. Purnawarman 99 Jakarta Selatan. Untuk itu, diminta agar :.
|
||||||
3. |
Agar pelaksanaan konversi aplikasi berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka diminta kepada 90 KP PBB yang akan melaksanakan konversi aplikasi untuk :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.