Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.442/1993

Kategori : PPh

Ralat Atas Kep. Dir. Jen. Pajak No. : Kep-10/PJ.11/93 Tgl. 4 Oktober 1993 Tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan PPh


4 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.442/1993

TENTANG

RALAT ATAS KEP. DIR. JEN. PAJAK NO. : KEP-10/PJ.11/93  TGL. 4 OKTOBER 1993
TENTANG TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 4 Oktober 1993 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas terdapat kesalahan cetak yang harus dibetulkan, bersama ini diberikan ralat sebagai berikut :

  1. Halaman 4, pasal 4 huruf c, baris ke-3 :
    tertulis : ............., namun sampai batas waktu yang ditentukan, ...............
    seharusnya : ............., namun setelah ditegor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, ...............

 

  1. Halaman 9, butir 2.1.1., baris ke-13 :
    tertulis : selama 2 (dua) tahun berturut-turut
    seharusnya : selama 6 (enam) bulan berturut-turut

 

  1. Halaman 9, butir 2.1.3., baris ke-23 :
    ditambah :
    - Subyek Pajak tidak mendaftarkan diri dan atau tidak terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut.
    - Wajib Pajak yang tidak merespons KP Tipa 4 sewaktu dilakukan Verifikasi Kantor.

 

  1. Halaman 10, butir IV.1.1.1., baris ke-3 dan ke-4 :
    1. tertulis : SPVL (Bentuk KP Verlap 3)
      seharusnya : SPVL (Bentuk KP Verlap 4)
    2. tertulis : Buku Register SPVL (KP Verlap 4)
      seharusnya : Buku Register SPVL (KP Verlap 5)

     

  2. Halaman 11, Lampiran II, butir I.1. :
    tertulis : Tanda Pengenal sebagai petugas Verifikasi Lapangan (KP Verifikasi Lapangan 5)
    seharusnya : Tanda Pengenal sebagai petugas Verifikasi Lapangan (KP Verifikasi Lapangan 3)

 

  1. Halaman 16, butir 2.11, baris ke-6 :
    tertulis : ............; Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha lagi.
    Penanganannya sama dengan angka 2.1.1. dan 2.1.2
    seharusnya : ............; Wajib Pajak yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
    Penanganannya sama dengan angka 2.1.1. dan 2.1.2

 

  1. Halaman 16, butir III.2, baris ke-13 :
    tertulis : Nota Pemindahan (bentuk KP Verifikasi Lapangan 7) ditujukan kep Kantor Wilayah,
    seharusnya : Tidak dilakukan Verifikasi Lapangan tetapi dilakukan pemeriksaan oleh Karikpa. Untuk itu dibuat Nota Pemindahan (bentuk KP Verifikasi Lapangan 7) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah, ...........

 

  1. Lampiran :
    III.1-2., LHVL Model - B. Uraian Pelaksanaan Verifikasi, butir II A.3.2. halaman 3 :
    Anak kalimat yang berbunyi :
    Kecuali pengeluaran netto sebagai hasil penerapan norma penghitungan untuk WP yang seharusnya menyelenggarakan pembukuan akan tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya diperoleh jumlah yang lebih besar, Agar dihapus

Demikian untuk diketahui.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

ttd

 

Drs. ISMAEL MANAF