Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.313/1993

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi "Forward Sales" Valas


18 Mei 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.313/1993

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI "FORWARD SALES" VALAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi "forward sales" valuta asing, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan transaksi "forward sales" valuta asing adalah transaksi jual/beli valuta asing yang penyerahan valutanya dilakukan dikemudian hari dengan nilai kurs valuta asing yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli pada saat kontrak dibuat. Atas transaksi tersebut terdapat "premi" yang harus dibayarkan.
    Contoh :
    Pada tanggal 1 Mei 1993 PT. A menjual valuta asing dengan transaksi "forward sales" kepada Bank B sejumlah US$ 10,000.00 dengan kurs yang disepakati kedua belah pihak per 1 Mei 1993 (US$ 1= Rp. 2.070,-) dimana PT.A baru akan menyerahkan valuta asing tersebut 1 (satu) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Mei 1994 dan Bank B juga baru akan menyerahkan sejumlah Rupiah (US$ 10,000 x Rp. 2.070,0 = Rp. 20.700.000,-) 1 (satu) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Mei 1994. Atas transaksi tersebut PT. A pada tanggal 1 Mei 1994 akan menerima suatu jumlah "premi" dari Bank B.
    Bank B dalam menghitung besarnya "premi" dimaksud didasarkan pada selisih/perbedaan suku bunga deposito Rupiah dan deposito US$ (interest rates differential) yang berlaku selama periode kurun waktu kontrak transaksi "forward sales" tersebut.

  2. Sementara itu, dapat terjadi Bank (Devisa) menarik deposan dengan cara menggabungkan transaksi "forward sales" dengan penempatan deposito berjangka dalam valuta asing.
    Contoh :
    C pada tanggal 1 Mei 1993 membeli valuta asing sejumlah US$ 10,000 dari Bank D dan mendepositokan pada Bank D juga. C melakukan transaksi "forward sales" valuta asing US$ 10,000 kepada Bank D dengan kesepakatan bahwa Bank D pada tanggal 1 Mei 1994 akan membayar kepada C sebesar US$ 10,000 dalam bentuk rupiah yang dihitung dengan kurs yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1993 (yakni US$ 10,000 x Rp. 2.070,- = Rp. 20.700.000,-) dan Bank D membayar sejumlah premi kepada C. Bank D memperhitungkan besarnya premi "forward sales" valuta asing tersebut berdasarkan selisih suku bunga deposito rupiah yang disepakati antara nasabah dengan Bank D (contoh 15 %/tahun) dikurangi suku bunga deposito US$ yang berlaku pada Bank D (contoh 8 %/tahun), sehingga premi forward sales yang dibayarkan Bank D sebesar 15 %-8 % = 7 %/tahun.
    Berdasarkan konstruksi tersebut pada dasarnya premi transaksi "forward sales" valuta asing dalam rangka penempatan deposito berjangka valuta asing adalah bagian dari bunga deposito berjangka.

  3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa premi "forward sales" valuta asing tersebut adalah sebagai berikut :
    3.1. Premi "forward sales" valuta asing seperti yang dimaksud pada butir 1 adalah obyek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima atau memperolehnya. Penghitungan dan pelunasan PPh atas penghasilan berupa premi tersebut di atas dilakukan oleh Wajib Pajak melalui sistem "self assessment"' yaitu dengan menjumlahkan penghasilan berupa premi tersebut dengan penghasilan lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan tarif sesuai ketentuan dalam Pasal 17 UU PPh 1984.
    3.2. Premi "forward sales" valuta asing yang merupakan satu paket dengan penempatan deposito berjangka oleh nasabah yang sama pada Bank yang sama, yaitu seperti contoh pada butir 2, adalah obyek Pajak Penghasilan dan termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka. Pengenaan Pajak Penghasilannya diperlakukan sama dengan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991, tanggal 31 Desember 1991dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.43/1992 tanggal 6 Januari 1992, yaitu :
    1. dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat final, dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri perseorangan atau WP dalam negeri yang berbentuk organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial atau politik, Korpri, organisasi pegawai negeri sipil dan ABRI serta organisasi serikat pekerja;
    2. dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 % (lima belas persen) dan tidak bersifat final, dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri badan selain organisasi tersebut pada huruf a;
    3. dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP luar negeri.

     

  4. Ketentuan tersebut pada butir 3.2 berlaku mulai tanggal 1 Juni 1993, dengan ketentuan pelunasan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam transaksi "forward sales" valuta asing yang pada dasarnya merupakan bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas adalah sebagai berikut :
    1. Atas premi yang dibayar/terutang tanggal 31 Mei 1993 dan sebelumnya, pelunasannya harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan tarif sesuai ketentuan dalam Pasal 17 UU PPh 1984 dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Formulir 1770 atau Formulir 1771.
    2. Atas premi yang dibayarkan/terutang sesudah tanggal 31 Mei 1993, dilakukan pemotongan PPh oleh Bank Pemberi hasil berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.43/1992 tanggal 6 Januari 1992.

     

Demikian untuk dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER