Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.5/1992

Kategori : PPN

Penelitian Lps-E Dalam Rangka Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPN BM


21 Oktober 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.5/1992

TENTANG

PENELITIAN LPS-E DALAM RANGKA PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PPN/PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor yang diajukan oleh PKP, diminta perhatian Saudara tentang hal-hal berikut :

  1. Seperti diketahui bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Penelitian SPT, telah diatur bahwa atas SPT Masa PPN dari PKP Eksportir yang meminta pengembalian agar dilakukan juga penelitian mengenai tanggal fiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada PEB dan tanggal dokumen B/L.

  2. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor diatur ketentuan antara lain sebagai berikut :
    2.1. Pasal 3 ayat (1) :
    Untuk kelancaran ekspor, terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali dalam hal :
    1. barang tersebut adalah barang yang diatur dalam tata niaga ekspornya, terbatas pada lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan dan kayu cendana;
    2. barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE)/Pajak Ekspor Tambahan (PET), terbatas pada rotan, kulit dan kayu serta produk olahannya;
    3. barang tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/ penolong dari barang ekspor tersebut, terbatas pada barang-barang dalam rangka fasilitas yang ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan).
    2.2. Pasal 7 ayat (1) :

    Hasil pemeriksaan surveyor untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS).

     

  3. Sejalan dengan ketentuan di atas :
    3.1. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari 1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan PPN dan/atau PPn BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor, diatur antara lain bahwa untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN dan PPn BM atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor harus dilengkapi dengan antara lain bukti ekspor berupa : PEB, Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) dan Bill of Lading.
    3.2. Dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor : SE-09/BE/1992 tanggal 10 Maret 1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang ditujukan kepada Para Pemakai Fasilitas BAPEKSTA Keuangan di seluruh Indonesia diatur antara lain bahwa terhitung sejak tanggal 1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO. Dengan adanya LPS-E tersebut, maka fotocopy PEB tidak perlu dilegalisir oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.

     

  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna meyakini bahwa barang-barang tersebut benar-benar telah diekspor, diminta agar pada waktu KPP/KARIKPA melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari PKP eksportir, melakukan pula penelitian terhadap :
    1. asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO, dan
    2. dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor yang tidak disyaratkan dilakukan pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Bea Cukai.

  5. Disamping hal tersebut, agar Saudara juga melakukan penelitian khusus terhadap PKP-PKP yang dahulu mengajukan restitusi ke Bapeksta, namun setelah persyaratan di Bapeksta diperketat (dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari 1992) tidak mengajukan permohonan restitusi lagi ke Bapeksta. Dalam hal ternyata PKP yang demikian terbukti menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan, agar terhadap PKP tersebut dikenakan sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD