Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.7/1990

Kategori : KUP

Pemeriksaan Terhadap Bank (Sebagai Wajib Pajak)


7 Desember 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.7/1990

TENTANG

PEMERIKSAAN TERHADAP BANK (SEBAGAI WAJIB PAJAK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Bank (sebagai Wajib Pajak), perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemeriksa harus memperhatikan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan yang mengatur antara lain :
    1.1. Pasal 36 :
    Bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh Bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
    1.2. Pasal 37 ayat (1) :
    Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada Bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada pejabat pajak untuk keperluan perpajakan.
    Perintah tersebut di atas menyebutkan nama nasabah Wajib Pajak yang dikehendaki keterangannya.

     

  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap Bank (sebagai Wajib Pajak) baik yang bersifat pemeriksaan kantor (Room Audit) maupun pemeriksaan lapangan (Field Audit) tidak diperkenankan untuk memeriksa catatan dan dokumen mengenai rekening para nasabah Bank yang bersangkutan, khususnya mengenai :
    2.1. Perkembangan Deposito, Tabungan, Rekening Giro dan Rekening lainnya dari para nasabah;
    2.2. Rincian bunga yang diterima dan atau yang dibayarkan oleh Bank.

     

  3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas tidak berlaku dalam hal telah diperoleh izin khusus dari Menteri Keuangan.
    Izin dari Menteri Keuangan dimaksud akan disampaikan secara langsung oleh Kantor Pusat (Direktorat Pemeriksaan Pajak) kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan. Tim Pemeriksa dapat mengajukan usul untuk memperoleh izin tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya.

  4. Pengaturan ini berlaku sepenuhnya atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh :
    4.1. Petugas Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak;
    4.2. Petugas Pemeriksa dari BPKP yang diperbantukan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    4.3. Petugas Pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang diperbantukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

     

Demikian agar penegasan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD