Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.32/1990

Kategori : PPh, PPN

Impor Atas Dasar Inden


10 Desember 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.32/1990

TENTANG

IMPOR ATAS DASAR INDEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut :

  1. PPh. Pasal 22 Impor.
    1. Yang dimaksud dengan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa, importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.

    2. Importir yang melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan untuk mencantumkan tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).

    3. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, maka kewajiban pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor tidak ada lagi.

    4. Importir wajib melunasi PPh Pasal 22 Impor untuk dan atas nama indentor. PPh Pasal 22 Impor tersebut tidak boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh importir melainkan hanya dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh indentor dengan bukti PIUD dan SSP.

    5. Jika ketentuan tersebut pada butir 2 tidak dipenuhi, maka impor dimaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri dan importir yang bersangkutan dalam Laporan Keuangan Fiskal dan SPT Tahunan PPh-nya harus memperhitungkan transaksi impor dimaksud sebagai impor sendiri. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, penghasilan netto importir dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang PPh 1984. Dalam hal importir ditetapkan sebagai melakukan impor sendiri, maka PPh Pasal 22 Impor tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh importir.

  2. PPN
    1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggung jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau "handling fee" dari indentor. Importir yang melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasar ketentuan tersebut, dalam hal impor dilakukan atas dasar inden maka PPN impor dibebankan kepada indentor, sehingga apabila indentor adalah PKP, maka PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi indentor, yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang BKP yang di impor dengan dasar inden tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi.

    2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan jasa perdagangan terutang PPN. Komisi ("handling fee") yang dibayar oleh indentor kepada importir dapat dikategorikan sebagai jasa perdagangan, oleh karena itu atas penyerahan jasa "handling import" oleh importir kepada indentor terutang PPN. Atas penyerahan jasa handling impor tersebut Importir wajib membuat Faktur Pajak. PPN atas jasa handling import merupakan Pajak Keluaran bagi importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, maka PPN atas Jasa "Handling Import " yang telah dibayar oleh indentor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran sepanjang barang yang di impor tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi. Ketentuan yang mengatur bahwa penyerahan jasa "Handling Import" terutang PPN dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 ini merupakan atas penegasan atas ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.

    3. Sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990, apabila persyaratan impor atas dasar inden tidak dipenuhi maka impor dimaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. Dalam hal impor ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri, PPN impor yang terutang menjadi beban importir yang bersangkutan. Oleh karena itu PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Importir yang bersangkutan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Antara importir dengan indentor dianggap ada penyerahan BKP dari importir kepada indentor dan terutang PPN. Oleh karena itu importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri keuangan tersebut Dasar Pengenaan Pajak dihitung sesuai dengan harga jual secara wajar, apabila harga jual secara wajar tidak dapat diketahui maka harga jual secara wajar ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Harga jual wajar tersebut ditetapkan sebesar Nilai Impor ditambah prosentase menurut Norma Penghasilan Netto Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang PPh 1984 untuk menghitung PPh. PPN yang terutang atas penyerahan BKP dari importir kepada indentor merupakan Pajak Keluaran bagi Importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, maka PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP oleh Importir tersebut merupakan pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang BKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

  3. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990, maka terhitung mulai tanggal 14 Mei 1990, Pengaturan PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM yang berkaitan dengan kegiatan impor atas dasar inden berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 tersebut. Sedangkan pengaturan PPh Pasal 22 Impor, PPN, dan PPn BM yang berkaitan dengan kegiatan impor atas dasar inden yang dilakukan sebelum tanggal 14 Mei 1990, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masa tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD