Keputusan Presiden Nomor : 57 TAHUN 1992

Kategori : PPh, PPN

Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1992

TENTANG

PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA

TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN

OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN

PROPINSI RIAU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam menunjang Proyek Pengembangan Propinsi Riau dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada badan-badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi dalam proyek dimaksud.
  2. dalam kemudahan tersebut di atas berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dibutuhkan oleh badan-badan usaha dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459).
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU.



Pasal 1

Badan-badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya, untuk pembangunan :

  1. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan
  2. kawasan industri di Pulau Bintan
  3. kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan
  4. kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi, di Pulau Karimun Kecil dan pengolahan minyak di Pulau Karimun Besar.



Pasal 2

Dalam hal bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang atas impornya telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud harus dibayar kembali.



Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 4


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 101