Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 19/PJ./1995

Kategori : KUP

Pedoman Tata Usaha Piutang Dan Penagihan Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 19/PJ./1995

TENTANG

PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
  2. bahwa oleh karena itu, pedoman pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.



Pasal 1

(1)

Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya.

(2)

Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan lampiran keputusan ini.



Pasal 2

Ketentuan-ketentuan tentang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak, tetap berlaku.



Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.7/1990 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER