Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.7/1991

Kategori : KUP, PPh

Norma Penghitungan Penghasilan Netto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.7/1991

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO
DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto serta Tata Cara Pembuatan Catatan ;
  2. bahwa bagi Wajib Pajak yang menyatakan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, perlu diberikan petunjuk tentang tata cara pembuatan catatan peredaran usaha dan penerimaan brutonya;
  3. bahwa untuk keperluan tersebut, perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;


Mengingat :

  1. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  3. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang Besarnya Peredaran Usaha dan atau penerimaan bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.



Pasal 1

Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam Keputusan ini adalah pedoman yang dipergunakan untuk menghitung Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang berhak untuk menghitung Penghasilan Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;



Pasal 2

Wajib Pajak yang memberitahukan akan menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud Pasal 1, wajib membuat catatan peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya menurut tata cara pencatatan sebagaimana ditentukan pada lampiran I Keputusan ini;



Pasal 3

Bagi Wajib Pajak Perseorangan berlaku Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran II dan bagi Wajib Pajak Badan berlaku Norma Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran III Keputusan ini, masing-masing terbagi dalam wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yakni :

  1. 10 (sepuluh ) Ibukota Propinsi :
    1. Medan
    2. Palembang
    3. Jakarta
    4. Bandung
    5. Semarang
    6. Surabaya
    7. Denpasar
    8. Manado
    9. Ujung Pandang
    10. Pontianak

  2. Ibukota Propinsi lainnya.

  3. Daerah lainnya, termasuk luar kota.



Pasal 4

(1)

Penghitungan penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

(2)

Penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah gunggungan penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 5

(1)

Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan mengalikan angka prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.

(2)

Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 6

Petunjuk tentang tata cara menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tercantum pada lampiran IV Keputusan ini.



Pasal 7

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1991 dan seterusnya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MARIE MUHAMMAD