Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 250/PJ.52/1991

Kategori : PPN

Jasa-Jasa Lain Yang Berkaitan Dengan Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Yang Mendapat Penundaan Pembayaran PPN Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 250/PJ.52/1991

TENTANG

JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989 Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Penundaan Pembayaran PPN atas penyerahan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi setelah mendengar pendapat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Pertambangan dan Energi,
  2. bahwa sehubungan dengan hal itu, perlu ditetapkan jenis-jenis jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi yang ditunda pembayaran PPN nya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Memperhatikan :

  1. Saran dan Pendapat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam suratnya No. 1376/841/DJM/1990 tanggal 24 Desember 1990.
  2. Hasil rumusan rapat Satker Migas Departemen Keuangan tanggal 20 Desember 1990.

Mengingat :


Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989,


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989.



Pasal 1

(1)

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989 adalah jasa-jasa tertentu sebagai penunjang usaha pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini yang diserahkan atau dilakukan di tempat pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi.

(2)

Tidak termasuk dalam pengertian jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jasa telekomunikasi, jasa pemborongan bangunan, jasa persewaan ruangan dan kantor, jasa persewaan alat-alat kantor dan perlengkapan lainnya yang digunakan di luar lokasi/tempat pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi, jasa angkutan udara dalam negeri (airway ticket/bill), jasa biro perjalanan, dan Jasa Kena Pajak lainnya yang PPN-nya telah menyatu (integrated) dengan harga jual/nilai penggantian atau yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak yang tidak lengkap.



Pasal 2

(1)

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1), PPN yang terutang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 572/KMK.01/1989.

(2)

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa-jasa yang tercantum dalam ayat (1) tetap menerbitkan Faktur Pajak dan mencantumkan jumlah PPN yang terutang dengan membubuhkan cap "Pembayaran PPN ditunda berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989".

(3)

Pengusaha yang menerima Jasa Kena Pajak yang mendapat penundaan pembayaran PPN harus membuat laporan perincian jumlah PPN yang ditunda pembayarannya selama masa penundaan.



Pasal 3

Jumlah PPN yang ditunda pembayarannya sesuai dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus dilunasi seluruhnya selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir Masa Pajak sesudah mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juli 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD