Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 851/KMK.01/1993

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.01/1993 Tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian- Bagian Kendaraan Bermotor Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 851/KMK.01/1993

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993
TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR
KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dan bagian kendaraan bermotor tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Tarif (Indische Tariefwet Stbl. 1873 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonansi Bea (Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian-bagian Kendaraan Bermotor Tertentu;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN-BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU.


Pasal I


Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian-bagian Kendaraan Bermotor Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD