Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992

Kategori : Lainnya

Penunjukan Surveyor Dalam Rangka Pemeriksaan Barang Ekspor Dan Barang Yang Dimasukkan/ Dikeluarkan Ke Dan Dari Kawasan Berikat


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 757/KMK.015/1992

TENTANG

PENUNJUKAN SURVEYOR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR
DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa guna keperluan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/ dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
  3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 314/KMK.01/1986, Nomor : 133/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/3/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor;
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 846/KMK.01/1987, Nomor : 328/Kpb/XII/87, Nomor : 426/M/S.K/12/1287 dan Nomor : 20/15/KEP/GBI tentang Penyederhanaan Prosedur Pemberian Fasilitas Impor Dalam Rangka Peningkatan Ekspor Non Migas;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1987 tentang Pembebasan/Pengembalian Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Serta Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean Di Bidang Ekspor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992.

 

Memperhatikan :


Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.



Pasal 1


(1)

PT. (Persero) Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) ditunjuk sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan dan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat.

(2) Ruang lingkup pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 138/Kpb/V/86, Nomor 319/KMK.01/1986 dan Nomor 19/7/KEP/GBI;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1987;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.00/1991;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992 tentang Penyempurnaan Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor Terhadap barang Dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan Dalam Pembuatan Barang Eskpor Dan Formulir Permohonan.



Pasal 2


(1)

Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud Pasal 1 dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS).

(2)

Terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 670/KMK 01/1988 dan Ketentuan-ketentuan lain, yang sebelum berlakunya Keputusan ini menggunakan sebutan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP), dengan berlakunya Keputusan ini diubah menjadi (LPS).



Pasal 3


Hak dan kewajiban SUCOFINDO diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Tentang Pemeriksaan Barang Antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) SUCOFINDO



Pasal 4


Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 1 dibebankan kepada APBN



Pasal 5


Ketentuan peralihan penerbitan LKP menjadi LPS diatur sebagai berikut:

  1. Terhadap barang ekspor yang dikapalkan sebelum tanggal 1 Agustus 1991 yang belum diterbitkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor (LKP-E), dapat diterbitkan LKP-E selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1992;
  2. Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat sebelum tanggal 1 Agustus 1991 yang belum diterbitkan LKP-Impor (LKP-I untuk barang yang tidak diolah berdasarkan LKPITB), LKP khusus Bonded (LKPKB), LKP Impor dari Bonded (LKPIDB), LKP antara Bonded (LKPIAB), dapat diterbitkan LKPITB, LKPKB, LKPIDB dan LKPIAB selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1992;
  3. Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat sebelum tanggal 1 Agustus 1991 yang belum diterbitkan LKP-Asal Pabean (LKP-AP), LKP-Impor melalui Kawasan Berikat (LKP-IB), dapat diterbitkan LKP-AP dan LKP-IB selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1992;

 


Pasal 6


Biaya pemeriksaan untuk penerbitan LKP sebagaimana dimaksud Pasal 5, setelah tanggal 31 Juli 1992 tidak dapat dibebankan kepada APBN.



Pasal 7


Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 321/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1996;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 225/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988;

 


Pasal 8


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN