Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.00/1992

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KMK.00/1992

TENTANG

PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu;


Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1305/KM.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 618/KMK.00/1990 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 522/KMK.00/1991 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.



Pasal 1


Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.



Pasal 2


Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.



Pasal 3


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN