Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.301/1995
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang Dan Jasa, PPN BM Dan PPh
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.301/1995
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan :
-
Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995.
-
Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995 tersebut, maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.