Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.9/1991

Kategori : PPh, Lainnya

Laporan Perekaman Spt PPh (Kpl.kpp.9.6)


8 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.9/1991

TENTANG

LAPORAN PEREKAMAN SPT PPH (KPL.KPP.9.6)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan hasil pengamatan terhadap Laporan Perekaman SPT PPh (KPL.KPP.9.6) yang dikirim oleh setiap KPP ke Pusat PDIP, ternyata pengisiannya masih banyak yang menyimpang dari petunjuk pengisian sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-03/PJ.11/1990 tanggal 8 Januari 1991 dan Nomor : Kep-04/PJ.11/1990 tanggal 9 Januari 1990.

 

Untuk itu dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Masa pelaporan adalah setiap triwulan sesuai dengan tahun takwim (triwulan I adalah untuk Januari, Februari dan Maret, dan seterusnya).
  2. Yang di maksud dengan " SPT diterima " adalah SPT yang diterima di loket TUP/INTUP (sumber dari Buku KP PPh IQ1), bukan SPT yang di terima di Seksi DAI/Subsi DAI untuk direkam.

  3. Mengingat SPT Tahunan PPh Pasal 21 juga sudah direkam, maka dalam KPL.KPP.9.6 hendaknya termasuk pula dilaporkan perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21. Untuk itu dapat menggunakan bentuk formulir KPL.KPP.9.6 yang telah ada dengan menyesuaikan judul " SPT PPh " diganti dengan " SPT Tahunan PPh Pasal 21 "

  4. Sambil menunggu pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-03/PJ.11/1990 tanggal 9 Januari 1990 mengenai Sistem, Bentuk dan jenis laporan Bidang operasional dalam lingkungan Ditjen Pajak, maka pengisian dan penggunaan bentuk KPL.KPP.9.6 (judul kolom disesuaikan dengan adanya beberapa perubahan kode formulir) adalah seperti contoh terlampir.

  5. Tidak berlebihan kami ingatkan, apabila perekaman SPT Tahunan PPh tahun lalu belum selesai 100%, maka KPP tetap berkewajiban untuk melaporkan penyelesaian perekaman SPT dimaksud sampai triwulan kedua tahun takwim berikutnya.

    Contoh :
    -  Penyelesaian perekaman SPT PPh tahun 1989 masih harus di laporkan s/d laporan Triwulan kedua tahun 1991.

     

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN

 

ttd

 

Drs. A. ANSHARI RITONGA