Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 54/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Perekaman Data PBB Diluar Wilayah Sistep Oleh Pihak Iii


20 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ.6/1991

TENTANG

PEREKAMAN DATA PBB DILUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman Data PBB diluar wilayah SISTEP oleh Pihak III, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas waktu perekaman data obyek PBB diluar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy diskette) oleh Pihak III ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juni 1991.

  2. Untuk data obyek PBB yang belum direkam oleh Pihak III agar direkam sendiri oleh KP PBB dengan bimbingan KPDR setempat.

  3. Untuk biaya honorarium tenaga pendamping yang telah diterima oleh masing-masing KP PBB, segera di SPJ kan (termasuk potongan PPh) dan sisanya dikirimkan ke Rekening Bendaharawan Pengelola BO Dit. PBB pada BANK BUMI DAYA KEBAYORAN LAMA JAKARTA NO.164010-04495 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.

  4. Hasil perekaman data (floppy diskette) dikelola oleh Seksi Pendataan masing-masing KP PBB sedangkan KP PBB tipe C oleh Sub Seksi Pendataan dan Penilaian untuk pemeliharaan atau up datingnya.

  5. Laporan akhir pelaksanaan perekaman data agar segera dibuat dan dilaporkan ke Dit.PBB sebagaimana contoh pada lampiran V SE DJP Nomor: SE-23/PJ.6/1991 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.

  6. Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh Pihak III, pencetakan DHR (lengkap) akan dikoordinir oleh Kantor Pusat DJP dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing KP.PBB. Untuk KP PBB yang mampu melaksanakan pencetakan DHR dengan peralatan dan tenaga sendiri, dapat segera melakukan pencetakan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB.

  7. Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh KPDR, pencetakan DHR (lengkap) harap dikonsultasikan dengan KPDR sedangkan biaya supplies dan pencetakan DHRnya akan diselesaikan oleh Kantor Pusat DJP.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

DRS. KARSONO SURJIWIBOWO