Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 51/PJ.6/1991
Ralat Atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-27/PJ.6/1991 Tanggal 9 Maret 1991
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.6/1991
TENTANG
RALAT ATAS SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.6/1991 TANGGAL 9 MARET 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan surat kami nomor : SE-27/PJ.6/1991 tanggal 9 Maret 1991 perihal ketetapan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990 dengan ini diberitahukan bahwa di dalam surat tersebut ternyata terdapat kesalahan dalam pengetikan.
Kesalahan pengetikan tersebut terdapat pada :
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
yang seharusnya tertulis :
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Demikian, agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.