Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Persiapan Pelaksanaan Sistep 1992/1993


30 Maret 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1991

TENTANG

PERSIAPAN PELAKSANAAN SISTEP 1992/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Agar pelaksanaan SISTEP 1992/1993 dapat berjalan lancar, maka diperlukan persiapan yang lebih dini, baik dari segi data, penunjukan Bank Tempat Pembayaran, dana dan sebagainya.

 

Untuk itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:

  1. Segera mengusulkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Cq. Direktorat PBB, Dati II yang Saudara anggap cukup potensial untuk melaksanakan SISTEP tahun 1992/1993, dengan memperinci:
    -  Jumlah Kecamatan.
    - Jumlah Desa.
    - Jumlah Subyek/Wajib Pajak.
    - Jumlah Obyek Pajak.
    - Pokok Ketetapan PBB 2 tahun terakhir (1989, 1990).
    - Rencana Penerimaan (Pedesaan dan Perkotaan) serta realisasinya pada tahun 1989/1990 dan 1990/1991.
  2. Status dari pada Data PBB di Dati II yang Saudara usulkan, misalnya:
    - Sudah komputerisasi, oleh KPDR atau pihak ke III atau KP.PBB, atau masih manual.
    - Baik, atau masih diperlukan perbaikan/pemutahiran.
    - Baru dimutahirkan, dengan dana Inpres, BO dan lain-lain.
    - dan sebagainya.
  3. Dana DIK m.a. 5210 dan m.a 5250 pada Kantor Saudara, 2 (dua) tahun terakhir + ABT-nya beserta perinciannya.

  4. Perlu diingatkan bahwa pembiayaan SISTEP yang utama adalah dari dana DIK Saudara. Biaya Operasional (BO) hanyalah merupakan pelengkap/penunjang. Oleh karena itu, hendaknya sejak sekarang Saudara sudah membuat perencanaan bagi pembiayaan SISTEP baik yang sudah berjalan maupun untuk Dati II yang akan Saudara usulkan, terutama dalam penyediaan formulir SPPT, STTS, Buku Induk dan DHR dengan berpedoman pada jumlah dana DIK + ABT Saudara tahun lalu.

Adapun perhitungan jumlah box formulir yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

SPPT = Jumlah WP
................4000
= .............................box
STTS = Jumlah WP
................4000
=..............................box
B.I = Jumlah OP
...............4000
=..............................box
DHR = Jumlah OP
..............16000
=..............................box

Perlu dicatat bahwa DHR, hanya diperlukan untuk validasi data pada SISTEP tahun ke I, tahun ke II dan seterusnya cukup dari B.I yang di up-date.
Untuk memudahkan Saudara, bersama ini dilampirkan contoh daftar isian untuk pengusulan SISTEP 1992/1993. Daftar isian tersebut hendaknya Saudara sampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 30 April 1991 untuk dievaluasi.

 

Demikian untuk perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO