Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.6/1991
Rapat Koordinasi Nasional Dengan Bpn Dan Ditjen Puod (Departemen Dalam Negeri)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Februari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.6/1991
TENTANG
RAPAT KOORDINASI NASIONAL DENGAN BPN DAN DITJEN PUOD (DEPARTEMEN DALAM NEGERI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusuli surat kami Nomor: SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Februari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B. O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991.
- Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan.
- Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititik beratkan pada sektor perkotaan.
- Rencana penerimaan tahun 1991/1992.
- Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A. n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.