Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.51/1991

Kategori : PPN

PPN Dalam Penyelenggaraan Sdsb


6 November 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.51/1991

TENTANG

PPN DALAM PENYELENGGARAAN SDSB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 yang menyatakan bahwa untuk sementara pengusaha keagenan dalam penyelenggaraan pengumpulan SDSB yang menjadi PKP hanyalah Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah adalah atas :
    1. Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen atau Distributor yang ditunjuk oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.
    2. Jasa Pelimpahan Hak Pengedaran Kupon oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.

     

  2. Mulai terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB.
    Dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : BSS.6-7/91 tanggal 6 Juli 1991, terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1991.

  3. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN yang Terutang Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB.

    1. Karena keunikan sifat dari jasa keagenan dalam penyelenggaraan SDSB serta dalam rangka memudahkan pemungutan PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB, maka pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas :
      - Jasa Keagenan oleh Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, hanya dilakukan oleh Agen Tunggal untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor Tingkat Propinsi dan
      - Jasa Pelimpahan Hak oleh Yayasan DBKS, dilakukan oleh Agen Tunggal untuk dan atas nama Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.
      Berdasarkan aturan ini PPN yang terutang ditetapkan sifatnya final. Dengan kata lain, Pajak Masukan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan SDSB diperlakukan telah diperhitungkan seluruhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan lagi, atau tidak dapat lagi dijadikan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 atau Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1985.
    2. Yang masih wajib mengisi SPT Masa PPN untuk jasa keagenan SDSB hanyalah Agen Tunggal yang bertindak untuk dan atas nama Agen Tunggal dan seluruh Distributor SDSB, sehingga seluruh pengusaha keagenan SDSB yang semata-mata hanya menjadi distributor atau agen SDSB tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN, dan tidak perlu lagi dikukuhkan menjadi PKP.

      Demikian juga untuk jasa pelimpahan hak, karena PPN yang terutang telah dipungut dan disetor oleh PT. ADK untuk dan atas nama Yayasan DBKS dan bersifat final, Yayasan DBKS tidak perlu mengisi SPT Masa PPN dan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3. Penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh PT. Artha Dana Kriya selambat-lambatnya setiap tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak.

      Sedang pelaporan PPN yang terutang dilakukan oleh PT. Artha Dana Kriya selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setelah berakhir Masa Pajak. Khusus untuk PPN yang telah terutang dalam Masa Pajak Januari 1991 s/d Oktober 1991, penyetorannya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 1991.

       

  4. Berdasarkan pengaturan ini, maka segala ketentuan mengenai PPN dalam penyelenggaraan SDSB agar mengikuti penegasan dalam Surat Edaran ini, dan Surat Edaran terdahulu Nomor: SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) dan Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian penggarisan ini untuk diketahui dan disebar luaskan kepada para KPP yang di wilayahnya terdapat Agen Tunggal dan para Distributor yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD