Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.11.2/1991

Kategori : Lainnya

Larangan Penggunaan Konsultan Pajak Swasta Oleh Bumn


22 Maret 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.11.2/1991

TENTANG

LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan foto kopi dari :

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah-masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara.
  2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi.

 

Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs MALIMAR