Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 601/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 601/KMK.04/1994

TENTANG

BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA
PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditentukan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang besarnya penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Batas penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp. 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 2

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1994 tanggal 25 Januari 1994 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/karyawati Harian dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD