Keputusan Presiden Nomor : 75 TAHUN 1994

Kategori : PPh

Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration And Production Natuna Inc. Yang Melakukan Pengeboran Dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Di Kepulauan Natuna Dan Laut Sekitarnya


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1994

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG
MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI
KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah daerah terpencil, penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan;
  2. bahwa Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya merupakan daerah terpencil yang mempunyai potensi kekayaan alam dalam bentuk gas bumi, namun keadaan prasarana ekonominya masih belum memadai, sehingga diperlukan modal yang besar untuk mengembangkan potensi tersebut;
  3. bahwa kekayaan alam berupa gas bumi di Kepulauan natuna dan laut sekitarnya mengandung karbon dioksida (CO2) yang tinggi, sehingga diperlukan biaya yang cukup besar untuk menyuntikkan karbon dioksida (CO2) tersebut ke dalam bumi dalam rangka pelestarian lingkungan hidup;
  4. bahwa dengan memperhatikan sifat kegiatan di daerah tersebut dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, dipandang perlu mengatur fasilitas Pajak Penghasilan bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya, dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 Tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA.

 

 

Pasal 1

 

Kepada Esso Exploration Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut :

  1. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan kena pajak.
  2. Atas sisa laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan pajak yang ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan kena pajak.
  3. Besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dihitung dan diberlakukan sesuai dengan dan selama jangka waktu kontrak bagi hasil yang diubah dengan Basic Agreement antara Pertamina dengan Esso Exploration and Production Natuna Inc., yang ditandatangani setelah tanggal 1 Januari 1995 dan yang disahkan oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pelunasan dari kewajiban Pajak Penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc.

 

 

Pasal 3

 

Apabila seluruh atau sebagian Kepentingan Penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna Inc. dialihkan kepada pihak lain maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

SOEHARTO