Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 272/KMK.04/1995

Kategori : PPN

Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 272/KMK.04/1995

TENTANG

MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 jo. Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  2. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

 

Pasal 1

 

(1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silinder-nya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

 

 

Pasal 2

 

(1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip, selain yang termasuk dalam ayat (1), mobil balap dan caravan, yang dibuat di dalam negeri, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(4) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat didalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(5) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(6) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan asal impor dalam keadaan terpasang oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(8) Atas impor kendaraan jenis sedan oleh bukan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(9) Tata cara pengenaan dan penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

(1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(4) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(5) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(6) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, mobil balap, dan caravan, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor,dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis bus dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 7.
(8) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang.

 

 

Pasal 5

 

(1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
(2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.
(4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/ Dealer/Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

(1) Untuk pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, dan van yang diubah dari chassis minibus atau chassis pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan sebagai pabrikan.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud d alam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus atau chassis pick up, maka atas penyerahan chassis minibus atau chassis pick up yang akan diubah menjadi minibus, van, dan kombi, terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin atau 25 % (dua puluh lima persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar solar dari Dasar Pengenaan Pajak
(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus atau chassis pick up.
(4) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 7

 

(1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

 

Pasal 8

 

Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 9

 

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 10

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 11

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD