Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995

Kategori : KUP

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/KMK.04/1995

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan tata cara pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKIB) sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Bunga atas kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga mulai akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan.

(2)

Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB.

(3)

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKP dan/atau dilakukan perhitungan dengan utang pajak, dan dasar penghitungan bunganya adalah kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

(4)

Masa bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

 

 

Pasal 3

 

Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan atas nama Wajib Pajak.

 

 

Pasal 4

 

(1)

 

Sisa bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebagaimana contoh dalam lampiran II Keputusan ini dan disampaikan :

lembar ke-1/warna putih             : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPKN.
lembar ke-2/warna merah muda : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPP.
lembar ke-3/warna biru muda     : untuk Bank Tunggal/ Operasional;
lembar ke-4/warna putih             : untuk Wajib Pajak;
lembar ke-5/warna kuning          : untuk KPKN;
lembar ke-6/warna hijau muda   : untuk Kanwil Ditjen Pajak;
lembar ke-7/warna hijau muda   : untuk Biro Keuangan;
lembar ke-8/warna hijau muda   : arsip KPP.

(2)

SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya SPMIB tersebut.

(3)

Bank Tunggal/Bank Operasional membayarkan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima lembar-lembar SPMIB tersebut pada ayat (1) dengan cara memindahkan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai.

(4)

Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD