Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.7/1995

Kategori : KUP

Program Pengkajian Pengisian Spt (P3 Spt) Tahun 1994 (Seri Pemeriksaan - 85)


26 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1995

TENTANG

PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) TAHUN 1994 (SERI PEMERIKSAAN - 85)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai kelanjutan Program P3SPT tahun 1993 yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.7/1991 tanggal 30 September 1991 (Seri Pemeriksaan-74) dan Program P3SPT 1994 terhadap Wajib Pajak Perseorangan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.7/1993 tanggal 3 Desember 1993 (Seri Pemeriksaan-78) yang hasilnya dipergunakan sebagai salah satu bahan penentuan kriteria Wajib Pajak yang diperiksa, maka dipandang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan P3SPT Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk tahun-tahun selanjutnya.

Sesuai dengan rencana pemeriksaan lengkap tahun 1995/1996 (Seri Pemeriksaan-84) Program Pemeriksaan P3SPT meliputi pemeriksaan SPT Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 1994 masing-masing 500 Wajib Pajak.

Agar pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan P3SPT tersebut dapat mencapai sasaran, maka pengaturannya ditetapkan sebagai berikut :

  1. Sifat Pemeriksaan :
    Pemeriksaan yang dilaksanakan dalam program ini adalah termasuk pemeriksaan khusus.

  2. Wajib Pajak yang Diperiksa :
    Pemeriksaan dilakukan terhadap 500 Wajib Pajak Badan (termasuk 200 Wajib Pajak yang pemeriksaannya dilakukan berdasarkan program terkoordinasi dengan pengaturan yang dilakukan dalam surat edaran tersendiri) dan 500 Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemilihan Wajib Pajak yang diperiksa dilakukan berdasarkan suatu sistem seleksi dengan menggunakan pendekatan segmen pasar (market segment) atas SPT tahunan PPh Tahun Pajak 1994.

  3. Instruksi Pemeriksaan :
    Direktur Pemeriksaan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan mengirimkan Daftar Nominatif dan LP2 Wajib Pajak yang akan diperiksa. Tembusan Surat Pengantar LP2 dan Daftar Nominatif tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait.

  4. Tenggang Waktu Penyelesaian Pemeriksaan :
    Pelaksanaan pemeriksaan akan dimulai pada bulan Juli 1995 dan harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1995.

  5. Pelaksanaan Pemeriksaan :

    5.1.

    Pelaksanaan pemeriksaan dalam program ini dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak terkait tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang terpilih dalam program ini sesuai dengan Daftar Nominatif yang diterimanya.

    5.2.

    Persiapan, pelaksanaan dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    5.3.

    Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa harus memperhatikan titik-titik strategis per sektor usaha dari Wajib Pajak yang diperiksa.

    5.4.

    Dalam hal Wajib Pajak yang terpilih SPT-nya menyatakan lebih bayar, maka pemeriksaan harus didahulukan agar tidak melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT disampaikan.

    5.5.

    Dalam hal Wajib Pajak memiliki cabang usaha/perwakilan di beberapa lokasi di luar daerah wewenangnya, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak segera mengirim surat Permintaan Pemeriksaan Terhadap Cabang/Perwakilan sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap cabang/perwakilan Wajib Pajak harus diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya tanggal permintaan.

    5.6.

    Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus meminta persetujuan perpanjangan penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Atasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Penelaahan Pemeriksaan :
    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengirimkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak sebelum dilakukan pembahasan akhir kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan  penelaahan. Penelaahan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal diterimanya konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.

  7. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir :
    Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.

  8. Pelaporan :
    Kepala Kantor Wilayah harus mengirimkan Laporan Bulanan Perkembangan Pelaksanaan Pemeriksaan P3SPT ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan sesuai contoh sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 3.

  9. Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) dan DKHP :
    Setelah selesai dilakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, Pemeriksa wajib mengisi Lembar Isian Hasil Pemeriksaan (bentuk lampiran 1 atau 2) dan DKHP dengan cermat, jelas dan lengkap serta diketahui oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan. LIHP dan DKHP yang telah diisi berikut tembusan Surat Pengantar Pengiriman LPP dan Nota Penghitungan serta Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah atasannya. Pengiriman ke Kantor
    Wilayah atasannya tidak termasuk DKHP dan pengiriman tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak.

  10. Wajib Pajak yang Diperiksa dalam Pemeriksaan Program Lain :
    Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa berdasarkan program ini, namun termasuk dalam program pemeriksaan lain (misalnya Pemeriksaan Keterkaitan, Pemeriksaan Sederhana, Pemeriksaan Data Prioritas dan sebagainya) baik oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka pemeriksaan dalam rangka program lain harus dihentikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam program ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER