Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.54/1995

Kategori : PPN

Perusahaan Yang Dicabut Nomor Pengukuhannya Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Seri PPN 27 - 95)


18 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.54/1995

TENTANG

PERUSAHAAN YANG DICABUT NOMOR PENGUKUHANNYA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
(SERI PPN 27 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor: PENG-63/PJ/1995 tanggal 25 Juli 1995 tentang 48 (empat puluh delapan) Perusahaan Yang Dicabut Nomor Pengukuhannya Sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini Saudara diminta untuk menyebarluaskan isi pengumuman tersebut kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Disamping itu hendaknya Saudara juga menambahkan nama 3 (tiga) Wajib Pajak lainnya yang sudah dicabut Nomor Pengukuhan PKP-nya, yaitu : CV. Indra Muara (NPWP : 1.393.412.0-025), PT. Lima Persada Berseri (NPWP : 1.353.460.7-003), dan PT. Mudahna Bhakti (NPWP : 1.699.250.5-411) dalam penyebarluasan pengumuman. Kepada Wajib Pajak hendaknya diingatkan untuk tidak menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah dicabut Nomor Pengukuhan PKP-nya tersebut.

Adapun mengenai cara penyebarluasannya, antara lain dengan cara menempelkannya pada tempat-tempat yang banyak dikunjungi Wajib Pajak seperti tempat penyampaian SPT PPN terutama pada masa-masa sibuk sekitar tanggal 15-20 tiap bulan, dan dengan membagikan foto copy-nya kepada para Pengusaha Kena Pajak melalui petugas perusahaan yang ditugaskan mengembalikan SPT Masa PPN, misalnya selama 2 (dua) bulan berturut-turut, agar pengumuman tersebut dapat langsung digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak dalam memilih pemasok-pemasoknya.

Dengan cara menyebarluaskan pengumuman tersebut, diharapkan para Pengusaha Kena Pajak pada umumnya akan lebih berhati-hati. Perlu diberitahukan bahwa penyampaian data-data tentang perusahaan yang dicabut nomor pengukuhannya di setiap KPP kepada semua KPP akan dilembagakan sebagai suatu sub sistem dalam administrasi PPN dengan tujuan :

  1. Mencegah kebocoran penerimaan negara, mengingat kemungkinan masih adanya sisa Nomor Seri Faktur Pajak pada saat pencabutan nomor pengukuhan sebagai PKP.

  2. Bagi perusahaan yang dicabut nomor pengukuhannya secara wajar atau biasa, misalnya karena perusahaan bubar, sub sistem ini akan melindungi para pengurus dan karyawan tersebut dari kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang pengurus/karyawan dengan memanfaatkan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang masih ada.

  3. Melindungi masyarakat pembeli/konsumen dari kemungkinan menggunakan Faktur Pajak secara tidak sah yang dikarenakan oleh peristiwa-peristiwa tersebut pada butir 1 dan 2.

Demikian, untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER