Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.51/1995

Kategori : PPN

Pengenaan PPN Atas Penyerahan Listrik Untuk Perumahan Dengan Daya Di Atas 6.600 Watt (Seri PPN 26 - 95)


18 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.51/1995

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6.600 WATT
(SERI PPN 26 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt adalah barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Setiap Kantor Cabang PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) yang mempunyai pelanggan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (golongan tarif R4) yang berada pada wilayah kerja Saudara, agar Saudara kukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tanpa harus dilakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. Surat Keputusan Pengukuhan tersebut harus diterbitkan dengan tanggal berlakunya mulai 1 Oktober 1995 (daftar Kantor Cabang PT. PLN terlampir).

  2. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik tersebut adalah jumlah biaya beban dan tambahan beban ditambah dengan biaya pemakaian listrik.

  3. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik kepada pelanggan dibayar oleh pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan atas penyerahan listrik, yang pelaksanaannya dimulai sejak tagihan rekening listrik bulan Oktober 1995 yang pembayarannya dilakukan bulan Nopember 1995. Dengan demikian, atas rekening atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari bulan-bulan sebelumnya tidak terutang PPN.

  4. Rekening listrik atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh PT. PLN yang di dalamnya sudah tercantum PPN yang terutang dinyatakan sebagai Faktur Pajak Sederhana.

  5. Kantor-Cabang Kantor-Cabang PT. PLN yang melakukan penyerahan listrik perumahan dengan daya di atas 6.600 watt tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan surat kami kepada Kepala Divisi Keuangan PT. PLN (terlampir). Dengan demikian, Kantor Cabang PT. PLN tidak perlu membuat Daftar Pajak Masukan.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilakukan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER