Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.51/1995

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Bkp Tertentu Dan Tata Cara Pelaksanaannya (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 14-95)


14 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.51/1995

TENTANG

PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN
TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam ketentuan yang baru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.

  2. Atas impor mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 termasuk yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

  3. Jenis Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.

  4. Atas penyerahan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 huruf d termasuk hasil produksi dari PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

  5. Tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
    5.1. Untuk impor
    1. Surat permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor BKP tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL.
      Khusus untuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis bagi keperluan pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11, surat permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan.
    2. Surat Keterangan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh Pemerintah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Surat Ke-putusan PPN Atas Impor Ditanggun Oleh Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, akan menjadi lampiran dokumen impor (selain Surat Setoran Pajak/PIUD) yang akan diserahkan oleh Importir pada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyelesaian Bea Masuk dan PPN atas impor.
    3. Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengirimkan tembusan dokumen-dokumen dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang kemudian akan mencatat/membukukannya pada daftar Bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah".
      Daftar Bulanan tersebut di atas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukannya sebagai berikut :

      Asli : untuk Direktur P3
      - Tembusan I : untuk Direktur PPN & PTLL
      - Tembusan II : untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
      - Tembusan III : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

      Catatan : Tembusan I, II dan III dapat berupa foto copy dari Daftar Bulanan yang dimaksud. Pengiriman Daftar Bulanan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait agar dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan penutupan Daftar Bulanan dimaksud.

    4. Berdasarkan daftar asli tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permintaan penerbitan SPM Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 558/KMK.04/1986.SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran akan dibukukan sebagai penerimaan PPN dan pembukuan penerimaan PPN tersebut akan menjadi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak seperti yang telah ditentukan selama ini.
    5.2.

    Untuk penyerahan dalam negeri

     

    1. Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
      Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli.
      Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak(dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak) bersama SPT Masa PPN.
      Lembar ke-3 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
    3. PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah harus membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995" pada setiap lembar Faktur Pajakyang diterbitkan.
  6. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994.

  7. Mengingat bahwa Surat Edaran ini berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995 yang merupakan penyempurnaan berikutnya atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 setelah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, maka untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran yang berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, yaitu Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER