Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.51/1995

Kategori : PPN

Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Dalam Rangka Pelaksannaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Seri PPN 1-95)


2 Januari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.51/1995

TENTANG

PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(SERI PPN 1-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang- Undang nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perangkat peraturan pelaksanaannya, dengan ini ditegaskan ketentuan peralihannya sebagai berikut :

1. Pelaksanaan ketentuan peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengacu pada ketentuan pokok peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
2. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35
(1) Ketentuan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak, tarif dan pembuatan Faktur Pajak yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut.
(2) Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku."
3. Penjabaran ketentuan pokok tentang peralihan tersebut dengan ini ditetapkan sebagai berikut :
3.1. Untuk peristiwa-peristiwa yang semula tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai menjadi terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya :

 

  1. penyerahan barang yang merupakan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-undang baru, yaitu "diambil langsung/dipetik langsung/disadap langsung dari sumbernya", dan bukan pula merupakan hasil pabrikasi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang lama,
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak secara cuma - cuma,
  3. penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang pengecer yang tidak tergolong Pengusaha Kecil, kecuali yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena mempunyai omzet tahunan Rp 1 milyar atau lebih,
  4. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain,
  5. penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau saat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak atau saat dimulainya kegiatan membangun sendiri. Peristiwa-peristiwa tersebut hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
3.2. Untuk peristiwa-peristiwa yang semula terutang Pajak Pertambahan Nilai menjadi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang semula tidak tergolong Pengusaha Kecil menjadi tergolong Pengusaha Kecil;

  2. penyerahan persediaan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak,

  3. penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak semata-mata karena pengusaha tersebut mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha Kena Pajak lain, maka peristiwa-peristiwa tersebut tidak lagi terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila peristiwa tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

3.3.

Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang PPn BM menjadi terutang PPn BM, maka saat yang menentukan terutangnya PPn BM adalah saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan. Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut hanya terutang PPn BM apabila tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Misalnya atas penyerahan rumah mewah dan kondominium.

3.4.

Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang semula terkena PPn BM dengan tarif lebih tinggi, atau dari terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi tidak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka ketentuan dalam Undang-undang yang baru diberlakukan hanya untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.Misalnya atas penyerahan softdrink, dari terkena tarif 20% menjadi terkena tarif 10%, dan atas penyerahan handphone, pager, dari semula terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi tidak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.5.

Dalam hal ketentuan dalam Undang-undang yang baru mengakibatkan timbulnya beban pajak atau beban pajak yang telah diperhitungkan oleh penjual dan pembeli menjadi lebih besar, maka pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang yang baru tersebut tidak terikat pada isi kontrak atau perjanjian yang bersangkutan. Untuk keadilan, jika dapat dibuktikan bahwa kontrak atau perjanjian tertulis telah dibuat sebelum 1 Januari 1995 dan tidak atau belum mengantisipasi adanya beban pajak baru atau tambahan, maka beban pajak baru atau tambahan tersebut dianggap inklusif di dalam harga yang disepakati. Namun kebijaksanaan ini tidak boleh ditafsirkan bahwa beban pajak baru atau tambahan ini, dari sudut pandang perdata, menjadi beban penjual. Kebijaksanaan ini hanya untuk meringankan beban penjual dan pembeli. Mengenai bagaimana beban pajak baru atau tambahan tersebut harus dibagi di antara penjual dan pembeli, hal itu merupakan urusan perdata antara penjual dan pembeli. Sebaliknya, jika ketentuan dalam Undang-undang yang baru mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya beban pajak, maka meskipun dalam kontrak atau perjanjian tertulis disebutkan adanya beban pajak, tidak mengakibat-kan seluruh atau sebagian pajak tersebut tetap harus dipungut dan dipertanggung-jawab-kan ke Kas Negara, kecuali jika pihak pembelinya adalah instansi pemerintah dan pembelian atau perolehan tersebut dibiayai dengan dana APBN atau APBD.

3.6.

Pemberlakuan ketentuan dalam Undang-Undang baru yang ditentukan oleh saat terjadinya penyerahan atau kegiatan yang dipersamakan dengan penyerahan, juga tidak terikat pada terjadinya pembayaran sebelum 1 Januari 1995 untuk penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Ketentuan tentang saat terutangnya pajak yang dikaitkan dengan saat pembayaran dalam hal pembayaran mendahului penyerahan pada dasarnya merupakan upaya untuk merealisasikan prinsip "bayar segera ketika likuiditas tersedia"("Pay as you earn").

3.7.

Saat penyerahan atau kegiatan yang dipersamakan dengan penyerahan, selain menentukan ketentuan dalam Undang-Undang lama atau ketentuan dalam Undang-Undang baru yang harus diberlakukan, juga menentukan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang harus diberlakukan pada pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang diserahkan tersebut. Misalnya, jika terjadi penyerahan sebelum 1 Januari 1995, maka bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa, ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku untuk pembelian atau perolehan tersebut adalah ketentuan dalam Undang-Undang lama, meskipun misalnya Faktur Pajak yang bersangkutan dibuat oleh penjual atau diterima oleh pembeli pada atau setelah tanggal1 Januari 1995.

3.8.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, ketentuan-ketentuan selanjutnya yang harus di-berlakukan atas suatu penyerahan atau kegiatan yang dipersamakan dengan penyerahan adalah sebagai berikut :

3.8.a. Dalam hal penyerahan atau kegiatan yang dipersamakan dengan penyerahan terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka :
3.8.a.1. Untuk ketentuan lanjutan yang bersifat substansial, tetap berlaku peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang lama.
3.8.a.2.

Untuk ketentuan lanjutan yang bersifat formal, apalagi yang bersifat tata usaha, berlaku peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang baru.

3.8.b.

Dalam hal penyerahan atau kegiatan yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, maka berlaku seluruh ketentuan lanjutan, baik yang bersifat substansial, formal maupun tata-usaha, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Yang dimaksud dengan ketentuan lanjutan yang bersifat substansial atas suatu penyerahan adalah ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak, mengenai tarif pajaknya, syarat-syarat pembuatan Faktur Pajak, pengkreditan Pajak Masukannya, sanksi-sanksi baik yang dihitung dan dikenakan untuk tiap penyerahan, misalnya sanksi karena Faktur Pajaknya tidak dibuat, maupun sanksi-sanksi yang dihitung dan dikenakan pada penghitungan pajak yang harus disetor ke Kas Negara untuk tiap masa pajak, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan ketentuan lanjutan yang bersifat formal adalah antara lain ketentuan mengenai penyetoran pajak, pelaporan, penagihan, dan peradilannya. Yang dimaksud dengan ketentuan lanjutan yang bersifat tata-usaha adalah antara lain ketentuan mengenai penomoran kohir.

3.9.

Ketentuan lanjutan mengenai cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor, cara penyetoran, dan cara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 hanya diberlakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang permulaan pemanfaatannya terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

3.10.

Pelaksanaan Undang-undang baru beserta perangkat peraturan pelaksanaannya dapat mengakibatkan pengusaha-pengusaha yang sudah ditata-usahakan di Kantor Pelayanan Pajak harus dikeluarkan dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak, misalnya sebagai akibat dari dinaikkannya batas omzet tahunan dalam menentukan golongan Pengusaha Kecil. Tidak berlebihan bila diingatkan bahwa Pengusaha-pengusaha tersebut seyogyanya tetap ditata usahakan secara tersendiri, untuk sewaktu-waktu, bila pengusaha tersebut memenuhi persyaratan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dapat dengan lebih mudah menindaklanjuti.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER