Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.43/1995

Kategori : PPh

Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan (Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 1)


9 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.43/1995

TENTANG

BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
(SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 1)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Batas bunga simpanan anggota koperasi, yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 144.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

    Contoh :

    1. Tn. A menerima bunga simpanan Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995) sebesar Rp. 140.000,00.
      Atas bunga sebesar Rp. 140.000,00 tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
    2. Koperasi XYZ menerima bunga simpanan dari Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995) sebesar Rp. 1.000.000,00.

      Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut oleh Koperasi ABC adalah 15% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 150.000,00.
      Pemotongan sebesar Rp. 150.000,00 tersebut bersifat final, dengan demikian tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh dan penghasilan bunga sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.

  2. Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

  3. Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukkan khusus).

  4. Koperasi berkewajiban :

    1. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
    2. Menyetorkan secara kolektip uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP 1-95) dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23.
    3. Melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23.
  1. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku sejak 1 Januari 1995, berarti atas bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER