Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.41/1995

Kategori : PPh

Penegasan Perlakuan Pengenaan PPh Terhadap Spbu Yang Membeli Pelumas Pertamina Ke Dealer Pelumas


26 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.41/1995

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PENGENAAN PPh TERHADAP SPBU YANG MEMBELI PELUMAS PERTAMINA
KE DEALER PELUMAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.41/1995 tanggal 28 Februari 1995 perihal Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas khususnya mengenai perlakuan terhadap SPBU yang membeli Pelumas Pertamina ke Dealer, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan penyaluran produk Pertamina berupa Pelumas, disamping penebusan pelumas oleh Dealer/SPBU ke Pertamina langsung, ternyata ada pula pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pelumas.

    Harga pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pertamina lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pembelian langsung dari Pertamina, sedangkan harga penjualan oleh SPBU ke konsumen baik dibeli lang-sung ke Pertamina maupun melalui Dealer Pelumas besarnya sama dengan harga penjualan menurut ketentuan Pertamina.

    Hal ini dilakukan oleh SPBU karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas tersebut pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer Pelumas dilakukannya penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang ditentukan Pertamina yang berhubungan dengan besarnya pemberian bonus.

  2. Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga menurut ketentuan Pertamina.

    Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer menebus ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh Pertamina yang Pajak Penghasilannya telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke Pertamina.

    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas Pertamina telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina.

  3. Apabila SPBU melakukan pembelian pelumas yang bukan berasal dari Pertamina tetapi dari impor atau lainnya, maka atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan pelumas tersebut merupakan penghasilan lainnya diluar ketentuan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan menurut ketentuan umum yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

DRS. ISMAEL MANAF